Wonosobo (05/01/2026) - Pemerintah Desa Jangkrikan secara resmi menetapkan tiga keluarga sebagai calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Daftar Calon Penerima BLT DD Desa Jangkrikan Tahun 2026 yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Balai Desa Jangkrikan.
Adapun tiga keluarga yang ditetapkan sebagai calon penerima BLT DD Tahun 2026, yaitu Susiasi warga Pungangan RT 001/RW 001, Tri Wayuni warga Sikarang RT 004/RW 009, serta Mukminah warga Simarong RT 001/RW 012.
Musdesus dimulai pada pukul 11.30 WIB, setelah sebelumnya dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jangkrikan Bambang Nursahid menyampaikan bahwa penetapan calon penerima BLT DD harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa calon penerima bantuan merupakan keluarga yang benar-benar membutuhkan, memenuhi persyaratan yang berlaku, serta diharapkan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Sri Nur Asriyah, S.Pd. selaku pemimpin Musdesus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh peserta musyawarah untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, dan pendapat. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif hingga akhirnya seluruh peserta musyawarah mencapai kesepakatan bersama untuk menetapkan tiga nama keluarga tersebut sebagai calon penerima BLT DD Desa Jangkrikan Tahun 2026.
Dengan ditetapkannya daftar calon penerima ini, Pemerintah Desa Jangkrikan berharap program BLT DD dapat tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (HF)