Wonosobo (29/01/2026) — Pemerintah Desa Jangkrikan menyelenggarakan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Musyawarah Calon Peserta PTSL pada Rabu (28/01/2026) di Gedung Balai Desa Jangkrikan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan program PTSL di Desa Jangkrikan.
Sosialisasi Program PTSL Tahun 2026 disampaikan oleh Tim IV Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wonosobo yang dipimpin oleh Bapak Eko Susmono bersama tiga orang anggota tim lainnya. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Jangkrikan, perangkat desa, BPD serta 37 calon peserta PTSL dari total 70 undangan yang disebarkan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Jangkrikan, Bambang Nursahid, menegaskan pentingnya penataan dan legalisasi aset tanah di wilayah Desa Jangkrikan. Ia menyampaikan bahwa seluruh bidang tanah yang ada di desa diharapkan sudah terukur, tergambar dalam sistem pertanahan, serta memiliki sertifikat sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.
Selanjutnya, narasumber dari BPN Kabupaten Wonosobo menyampaikan pemaparan terkait teknis pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026, mulai dari tahapan kegiatan, persyaratan peserta, hingga mekanisme pendataan dan pengukuran bidang tanah. Sementara itu, Sekretaris Desa Jangkrikan menjelaskan Peraturan Bupati Wonosobo yang mengatur tentang pembiayaan persiapan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Wonosobo.
Usai kegiatan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan Musyawarah Calon Peserta PTSL. Dalam musyawarah tersebut, peserta sepakat menunjuk perwakilan masyarakat untuk duduk dalam kepanitiaan PTSL Tahun 2026. Dari hasil musyawarah, Humam Fauyi terpilih sebagai Ketua Panitia PTSL 2026, didampingi oleh lima orang anggota panitia lainnya.
Selanjutnya, Ketua Panitia PTSL terpilih memimpin musyawarah lanjutan untuk menentukan kesanggupan target peserta PTSL Tahun 2026 sebanyak 500 peserta. Musyawarah juga menyepakati besaran biaya yang harus ditanggung oleh setiap peserta PTSL sebesar Rp 200.000,- per bidang tanah, serta membahas penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana tersebut.
Seluruh rangkaian musyawarah berjalan dengan lancar dan kondusif. Para peserta berharap hasil musyawarah dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga Program PTSL Tahun 2026 di Desa Jangkrikan dapat terlaksana dengan baik dan sukses sesuai dengan harapan bersama. (HF)